Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan

Authors

  • Rizky Ayu Herdiyanti Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia
  • Achmad Badjuri Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia
  • Panca Wati Hardiningsih Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33292/ocsj.v4i2.156

Keywords:

Administrasi Perpajakan, Coretax, Pajak, Pelatihan Pajak, PPh Pasal 21

Abstract

Latar Belakang: PT Derma Sembilan Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa klinik kecantikan, sebelum kegiatan pelatihan dilaksanakan, perusahaan masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti keterlambatan pelaporan PPh 21, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perhitungan pajak, serta belum optimalnya sistem pencatatan dan pengarsipan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap PPh 21.
Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelatihan ini difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax,. Penerapan teknologi digital melalui coretax juga mendorong efisiensi pelaporan serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Metode: Kegiatan Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa tahap  yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahap pelaksanaan terdiri dari presentasi materi, simulasi penggunaan aplikasi coretax dengan data simulasi dari perusahaan serta dilanjutkan dengan diskusi. Hasil evaluasi digunakan untuk menilai peningkatan kompetensi karyawan dalam mengelola administrasi pajak dan pelaporan PPh 21. Selain itu, disusun rekomendasi untuk penerapan sistem administrasi dan pelaporan pajak yang lebih efektif di lingkungan PT Derma Sembilan.
Hasil: kegiatan pelatihan yang difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax, perusahaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, dilihat dari tingkat pemahaman staff terhadap PPh 21 meningkat yaitu berdasarkan kuesioner evaluasi yang disebarkan setelah pelatihan sebesar 85% peserta menyatakan telah memahami alur perhitungan dan pelaporan PPh 21 dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, N., & Suhardjanto, D. (2020). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Penggunaan E-Filling Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8 (1), 23-35

Affatah, A.M., Aqila, R., & Sakinah, G., (2025). Tranformasi Pembayaran Pajak di Indonesia : Tantangan dan Peluang Implementasi Sistem Coretax Tahun 2025. Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi (Musytari), 19 (3), 41-50. https://doi.org/10.2324/ey2qm021

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Penggunaan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT Masa PPh 21.

Faidani, B.F., Soegiharto, D., & Susanti, D, A. (2023). Pengaruh Kesadaran Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialiasasi sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana (JRAMB), 9 (1), 82-95. https://doi.org/10.26486/jramb.v9i1.3243

Firdaus, M, A,. & Pratolo, S. (2020). Pengaruh Pemanfaatan E-Filling, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Saksi Perpajakan Kepada Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kulon Progo dan Sleman. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 4 (1), 68-78. https://doi.org/10.18196/

rab.040154

Junarti, J., Mardika, I.H., Muchlida, R., Feronika, A., & Malik, A.M. (2025).Peningkatan Literasi Pajak Melalui Pelatihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Simulasi Coretax Bagi Siswa SMK. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8 (8), 3144-3151. https://doi.org/10.31604/jpm. v8i8.%25p

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Melalui Coretax System.

Mareta, F., Damayanti, Nurmala, Pentiana, D., Anggraini, D., Kurniawan, U., Indriyani, Alfani, U. N., Santoso, I. M., Christina Sinaga, K. E., Sabila, R. F., Suffah, F., Fajri, M. R., & Syahrial, M. (2025). Training Pajak Pertambahan Nilai Terbaru Berdasrkan PMK 131 Tahun 2024 dan Pembukatan Faktur Pajak Pada Coretax. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nasional (Abimana), 2 (1), 29–35. https://doi.org/10.25181/abimana.v2i1.4025

Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4 (2), 1281-1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668

Nabila, D.T.D., Jumaidi, L.T., Lestari, B.A.H., Firmasnyah, L., Hadi, Y.F., & Sandya., S. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System sebagai Sistem Pajak Terbaru. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6 (2), 89-93. https://doi.org/10.30630/jppm.v6i2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Melalui Coretax System.

Peraturan Menteri Keungan. (2024). Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Puspitasari, D. (2020). Pengaruh Sosialisasi dan Kualitas Sistem Informasi terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5 (2), 55–67.

Raharjo, A, S. (2011). Pengantar Akuntansi Pajak. Yogyakarta. Graha Ilmu

Utama, K, C., & Yuliana, L. (2025). Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Master Manajemen (MASMAN), 3 (2), 43-56. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.813

Wala, G, N., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial (JKIS), 2 (4), 149-158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479

Zulkarnaen, A.I., & Sofian, O.D. (2024). Collaborative Governace Dalam Pelaksanaan Pelatihan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) di Sekretarit Daerah Kota Baru. JPKEMAS :Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3 (1):18-24.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Herdiyanti, R. A., Badjuri, A., & Hardiningsih , P. W. (2025). Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan. Open Community Service Journal, 4(2), 269–276. https://doi.org/10.33292/ocsj.v4i2.156